Latest News

Wednesday, December 2, 2015

VSS - 0016 - Hand Protection


Supplier SAFETY Terlengkap Di Indonesia
Dapat di kirim ke seluruh pelosok Indonesia.
Dapat menghubungi kami di  
0857 7549 9005 ( untuk Jabodetabek)
0812 2231 5731(untuk Jawa Barat)

Artikel, hadiah untuk Anda telah membuka Blog ini:



Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam pekerajaaan dapat digolongkan dalam:
1. Bahaya terbentur benda
2. Bahaya terjepit benda
3. Bahay tertabrak benda atau alat penyimpan
4. Bahaya tergilas kendaraaan
5. Bahaya kerjatuh benda
6. Bahaya tergores
7. Bahaya senyawa bahan kimia
8. Bahaya penafasan, dan sebagainya.
Bahaya tersebut dapat diatasi dengan usaha-usaha pemberian informasi yang cukup, penerapan aturan kerja yang tertib, berprilakuan disiplin yang tinggi dari semua keryawan yang berada digudang. Usaha tersebut dilakukan dengan penekanaan aspek manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah satu bentuk kegiatan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan kerja, sehingga peaksanaan kerja dapat dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Fungsi-fungsi manajemen yaitu:
1. Fungsi perancanaan (planing) adalah suatu usaha untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan yang dilakukan meliputi:
a. Apa yang akan dikerjakan
Berkaitan dengan penyiapan perangkat kerja.
b. Bagaimana cara menyelesaikan perkerjaan
Berkaitan dengan proses prosedur dan proses penyelesaian perkerjaan.
c. Mengapa harus dikerjakan
Berkaitan dengan kontiyuitas dan perkembangan perusahaan.
d. Siapa yang akan mengerjakan
Hal ini memudahkan manajemen menentukan personil yang tepat untuk menyelesaikan pekerjaan.
e. Kapan harus dikerjakan
Berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan.
f. Dimana kegiatan itu harus dikerjakan.
Berkaitan dengan lokasi penyelesaian pekerjaan.
2. Fungsi pengorganisasian (organizing), bertujuan untuk memperkuat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja para karyawan perusahan. Langkah-langkah strategis dalam pengorganisasian ini adalah:
a. Melakukan penyusunan grafis besar pedoman keselamatan dan kesehatan kerja
b. Melakukan sosialisasi program keselamatan dan kesehatan kerja
c. Memberikan penyuluhan, bimbingan dan pelatihan program kesehatan kerja
d. Melakukan koordinasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Fungsi pelaksanaan (acuating), yaitu kegiatan yang mendorong semangat kerja bawahan, mengerahkan aktivitas bawahan, mengkoordinasikan berbagai aktivitas bawahan menjadi aktivitas kompak, sehingga aktivitas bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Sasarannya adalah tempat kerja yang aman dan sehat.
4. Fungsi pengawasan (controlling), yaitu suatu kegiatan yang mengusahakan agar pekerjaan dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil yang dikehendaki. Prinsip-prinsip pengawasan sebagai berikut:
a. Memantau dan mengarahkan secara berkala praktik-praktik kerja yang benar dan prosedural
b. Memastikan semua petugas gudang telah memahami cara mengatasi jika terjadi kecelakaan kerja
c. Melakukan pengecekan terhadap peralatan yang digunakan dalam penyelesaian pekerjaan
d. Mengembangkan sistem pengawasan secara rutin
e. Melakukan pelaporan secara rutin terhadap pemakaian setiap peralatan
f. Menindak lanjuti jika terjadi kejadian-kejadian
5. Fungsi dan tugas Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Fungsi dan tugas perawat dalam usaha K3 di industri adalah sebagai berikut (Effendy, Nasrul, 1998):
a. Fungsi Bidang keselamatan dan kesehatan Kerja, meliputi
1) Mengkaji masalah kesehatan
2) Menyusun rencana acuan keperawatan pekerja
3) Melaksanakan pelayanan keseharan dan keperawatan terhadap pekerja
4) Penilaian
b. Tugas Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, meliputi
1) Pengawasan terhadap lingkungan pekerja
2) Memelihara fasilitas kesehatan perusahan
3) Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan pekerja
4) Membantu dalam penilaian keadaan kesehatan kerja
5) Merencanakan dan melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan dirumah kepada pekerja dan keluarga pekerja yang mempunyai masalah
6) Ikut menyelengarakan pendidikan K3 terhadap pekerja
7) Turut ambil bagian dalam usaha kesematan kerja
8) Membantu dan mengkoordinasi.
Jenis kecelakaan kerja berasal dari zat kimia yang tidak disadari oleh pekerja, bahwa sebenarnya mereka sedang menghadapi bahaya. Hal ini bisa terjadi kerena:
1. Mereka benar-benar tidak mengetahui bahwa mereka sedang berhadapan dengan sesuatu zat yang membahayakan dirinya.
2. Mengabaikan bahaya akibat yang akan terjadi
3. Karena tempat tersebut tidak tersedia peringatan yang memadai maka mereka akan terkena bahaya.

Kalau Anda menginginkan Informasi lebih lengkap datang ke Blog kami :   www.TanggaSafety.Blogspot.com

No comments:

Post a Comment